2.3 Komunisme
Komunisme adalah gerakan
pemikiran dan ekonomi yang bersifat Yahudi dan permisifisme (yang
menghalalkan segalanya). Faham ini di dirikan oleh Karl Marx, berasaskan
atheisme, menghilangkan hak peribadi dan hak mewarisi serta melibatkan semua
rakyat dalam produksi secara sama rata. Pendiri komunisme modern
adalah Karl Marx, seorang Yahudi berkebangsaan Jerman. Komunisme
adalah faham dan ideologi yang sudah ada sejak dahulu. Pada tahun 487 M, di
Persia pernah muncul seorang laki-laki yang bernama Mazdak yang menyeru
kepada komunisme dan berserikatnya manusia dalam hal harta dan wanita.
Gerakannya disebut Mazdakiyah. Ketika fitnah semakin membesar dan orang-orang
jelata mengikutinya maka ia digugat dan diprotes oleh orang-orang sampai
akhirnya ia di bunuh. Demikian pula Hamdan Qirmith pernah menyeru
kepada faham komunisme yang di nisbatkan kepada gerakan Qoromithoh yang
populer muncul pada tahun 288 H, dan sesudahnya di Bahrain, Yaman dan Irak.
Adapun komunisme Marx yang modern
–yang sedang kita bahas- dideklarasikan oleh Marx dengan bantuan rekannya,
Engels pada tahun 1848 M. Sebagai suatu revolusi komunisme terhadap
kapitalisme barat dan pihak gereja yang sangat mendikte rakyat. Akan tetapi
ia adalah suatu revolusi yang melampaui batas dan liar, bahkan lebih keras
dan lebih parah lagi. Komunisme tetap sebagai suatu gagasan yang
bersifat teori sampai munculnya revolusi komunisme yang populer di Rusia,
tahun 1917 M. Di bawah pimpinan Lenin (seorang Yahudi) dan dengan pedanaan
dan pengorganisasian Yahudi internasional. Sekarang faham ini menyebar
di wilayah luas di dunia ini, meliputi: Asia Timur, Asia Utara dan sekitarnya
dari negara-negara Islam, serta Eropa Timur. Ditambah lagi wilayah-wilayahnya
yang semakin meluas hari demi hari, khususnya Afrika, Asia Tenggara, Amerika
Selatan dan lain-lain.
PRINSIP-PRINSIP
Telah disebutkan bahwasanya
komunisme berdiri di atas atheisme, materialistis dan sosialisme secara
global, dan sekarang akan kita rinci prinsip-prinsip terpenting yang menjadi
landasan komunisme, yaitu:
a)
Bahwa materi (nature) merupakan asal kehidupan, dan tidak ada bagi alam ini
pencipta dan pengatur.
b) Bahwa
pertentangan antara komunisme dan kapitalisme, antara kaum buruh atau kaum
miskin dan orang-orang kaya atau borjuis, dan antara unsur-unsur materi itu
sendiri adalah suatu keharusan. Para penganut komunisme menganggap bahwa
kapitalisme telah meraih kemenangan pada masa ini, dan mereka mengklaim bahwa
pada masa yang akan mendatang kemenangan akan pasti diraih oleh komunisme.
c) Bahwa
kekuasaan dinegeri komunisme wajib berada ditangan buruh yang menurut istilah
kaum komunisme; golongan proletar. Maksud dari prinsip ini adalah
membangkitkan kecemburuan orang-orang miskin dan para buruh terhadap orang
kaya dan para penguasa, serta menghasut orang-orang yang memiliki kecenderungan
dan syahwat kebinatangan untuk membuat kekacauan dan menyebarkan
kekejian.
2.4 Fasisme
fascismo
adalah istilah yangberasal dari kata Latin fasces. Fasces, yang
terdiri dari serumpun batang yang diikatkan di kapak, adalah simbol otoritas
hakim sipil Romawi kuno. Mereka dibawa oleh para lictor
dan dapat digunakan untuk hukuman fisik dan modal. Kata fascismo juga terkait
dengan organisasi politik di Italia dikenal sebagai fasci, kelompok
mirip dengan serikat kerja atau sindikat. Sejarawan, ilmuwan politik dan para
sarjana lainnya kaya lama diperdebatkan sifat yang tepat dari fasisme. Setiap
bentuk fasisme adalah berbeda, meninggalkan banyak definisi terlalu lebar
atau sempit. Sejak 1990-an, para sarjana termasuk Stanley Payne, Roger
Eatwell, Roger Griffin dan Robert O. Paxton telah mengumpulkan sebuah
konsensus kasar pada prinsip-prinsip inti ideologi.
Untuk Griffin, fasisme adalah
"bentuk, benar-benar revolusioner trans-kelas anti-liberal, dan dalam
analisis terakhir, nasionalisme anti-konservatif" dibangun di berbagai
kompleks pengaruh teoritis dan budaya. Ia membedakan periode antar-perang
yang terwujud dalam elit yang dipimpin tapi populis "bersenjata
partai" politik menentang sosialisme dan liberalisme dan politik radikal
yang menjanjikan untuk menyelamatkan bangsa dari dekadensi. Paxton melihat
fasisme sebagai "keasyikan obsesif dengan penurunan masyarakat,
penghinaan atau menjadi korban dan dengan kultus-kultus kompensasi persatuan,
energi dan kemurnian". Dalam interpretasi Paxton's, fasis adalah
"militan nasionalis berkomitmen", bekerja gelisah bersama elit
tradisional dan meninggalkan kebebasan demokratis dalam mengejar "pembersihan
internal" atau perluasan wilayah. Salah satu definisi umum fasisme
berfokus pada tiga kelompok ide: negations fasis yang anti-liberalisme,
anti-komunisme dan anti-konservatisme, nasionalis, otoriter tujuan untuk
menciptakan struktur ekonomi yang diatur untuk mengubah hubungan sosial dalam
modern, self- ditentukan budaya;. estetika politik menggunakan simbolisme
romantis, mobilisasi massa, pandangan positif kekerasan, promosi maskulinitas
dan pemuda dan kepemimpinan karismatik.
Pada
mulanya di eropa belum terjadi tukar menukar barang /jasa , ekonomi bersifat
setempat untuk mencukupi kebutuhan sendiri. Di sini setiap keluarga membuat
semua barang yang dibutuhkan untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada masa
perekonomian kerajinan dan pertukangan terjadilah tukar menukar atau barter.
Pada masa ini disebut Perekonomian Feodal . Pada masa itu perekonomian
berpusat “Manorial Estate” dimana orang bekerja dilapangan pertanian dengan
pimpinan kaum bangsawan. Jadi kekuasaan terletak pada kaum bangsawan.
Kemudian pada akhir abad pertengahan lahir negara-negara nasional yang
menggantikan negara feodal . Saat itulah timbul kapitalisme muda dan masa ini
disebut masa Merkantilisme. Dengan menyewa serdadu upahan negara-negara
nasional menumpas kekuasaan tuan-tuan tanah.
2.5 Sosialisme
Konsep
Ekonomi Sosialisme yaitu suatu konsep ekonomi yang seluruh kegiatan
ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara
terpusat. Konsep ekonomi sosialis tidak sama halnya dengan konsep ekonomi
komunis, di mana sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
Konsep ekonomi sosialisme mempunyai tujuandalam
upaya untuk mewujudkan kemakmuran bersama, filosofi ekonomi sosialis adalah
bagaimana mendapatkan kesejahteraan, perkembangan sosialisme dimulai dari
kritik terhadap kapitalisme yang pada waktu itu kaum kapitalis atau kaum
borjuis mendapat legitimasi gereja untuk mengeksploitasi buruh. Inilah yang
menjadikan Karl Marx mengkritik sistem kapitalis sebagai ekonomi yang tidak
sesuai dengan aspek kemasyarakatan. Menurut
Marx, tidak ada tempat bagi kapitalisme di dalam kehidupan, maka upaya
revolusioner harus dilakuakan untuk menghancurkan kapitalisme, alat-alat
produksi harus dikuasai oleh Negara guna melindungi rakyat. Kritik Marx atas
kapitalisme ini diimplementasikan oelh Lenin dalam bentuk institusi Negara.
Pada awal mulanya Lenin mengutarakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk
mensosialisasikan paham baru kepada masyarakat Rusia setelah jatuhnya
pemerintahan lama antara lain :
-
Pertama, menggunakan
propaganda bahwa komunisme adalah partai rakyat.
-
Kedua, adanya infiltrasi
organisasi-organisasi masyarakat,
-
Ketiga, kekerasan,
Ketiga hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan idiologi Lenin
dalam masyarakat yang harus dimerdekakan dari penindasan pasar Rusia.
Ciri-ciri Konsep Ekonomi Sosialis
1)
Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme). Dalam hal ini masyarakat dianggap sebagai
satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka. Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi
(individu) dalam sistem sosialis.
2)
Peran pemerintah sangat kuat. Pemerintah bertindak aktif mulai
dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan. Alat-alat produksi dan
kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
3)
Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi. Pola produksi (aset
dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat
sosialis). Pola produksi (aset
dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat
kapitalis).
Prinsip Konsep Ekonomi Sosial
Dalam Konsep ekonomi sosialisme mempunyai beberapa prinsip dasar
sebasagai berikut:
1)
Pemilikan Harta oleh Negara
Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik
masyarakat secara keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau
memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan.
2)
Kesamaan Ekonomi
Sistem ekonomi sosialis menyatakan, (walaupun sulit ditemui
disemua Negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi
ditentukan oelh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup
menurut keperluan masing-masing.
3)
Disiplin Politik
Untuk mencapai tujuan diatas, keseluruhan Negara diletakkan
dibawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan
distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak kepemilikan harta dihapus. Aturan
yang diperlakukan sangat ketat untuk lebih menggefektifkan praktek
sosialisme. Hal ini yang menunjukkan tanpa adanya upaya yang lebih ketat
mengatur kehidupan rakyat, maka keberlangsungan system sosialis ini tidak
akan berlaku ideal sebagaimana dicita-citakan oleh Marx, Lenin dan Stalin.
Kelebihan Konsep Ekonomi Sosial
Adapun kelebihan dari Sistem Ekonomi Sosialis adalah:
1)
Disediakannya kebutuhan pokok
Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk
makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta
tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang
lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.
2)
Didasarkan perencanaan Negara
Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang
sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah
kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System
Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
3)
Produksi dikelola oleh Negara
Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara,
sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk
kepentingan-kepentingan Negara.
Kelemahan Sistem Ekonomi Sosial
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai beberapa kelemahan sebagai
berikut :
1)
Sulit melakukan transaksi
Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa
mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya
untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat terbatas,
demikian pula masalah harga juga ditentukan oelh pemerintah, oleh karena itu
stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat harga
ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oelh mekanisme pasar.
2) Membatasi
kebebasan
System tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri
sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnyadalam memperoleh kebebasan
berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung system ini
terikat kepada system ekonomi dictator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang
memaksanya bekerja seperti mesin.
2)
Mengabaikan pendidikan moral
Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai
tujuan ekonomi, sementara pendidika moral individu diabaikan. Dengan
demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan
nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi.
2.6 Demokrasi
Ekonomi
Demokrasi ekonomi berhubungan erat dengan pengertian kedaulatan rakyat di
bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri dikembangkan oleh para
ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan filsafat politik. Sebagai istilah,
kedaulatan rakyat lebih sering digunakan dalam studi ilmu hukum, namun
pengertian teknis keduanya sama-sama berkaitan dengan prinsip kekuasaan yang
berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam demokrasi, rakyat dipandang berdaulat dan konsep
kedaulatan itu terkait erat dengan kemandirian. Karenanya, dalam Pembukaan
UUD 1945, perkataan “merdeka dan berdaulat” dirumuskan dalam satu rangkaian.
Kedaulatan dan kemandirian suatu kolektivitas tentu harus dimulai dari
kedaulatan dan kemandirian setiap individu yang terdapat di dalamnya.
Kedaulatan dan kemandirian setiap warga atas sumber-sumber daya ekonomi akan
menyebabkan kolektivitas individu warga tersebut mampu bersikap mandiri, yang
kemudian akan membentuk sikap merdeka dan berdaulat atas sumber-sumber
ekonomi kita sendiri dalam berhadapan dengan berbagai aktor di dunia
perekonomian pada umumnya. Hubungan-hubungan persekutuan dan kerjasama antar
individu yang merdeka dan berdaulat sebagian dilembagakan melalui organisasi
negara, dan sebagian lagi dilembagakan dalam bentuk badan-badan usaha yang
dikendalikannya sendiri-sendiri seperti perseroan, ataupun bersama-sama
seperti melalui koperasi. Sementara itu, negara, bila diperlukan dapat pula
membentuk badan usaha sendiri yang dapat dijadikan instrumen pemupukan modal
dan sebagai ‘mesin’ untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Ketiganya terwujud dalam triad perseroan, koperasi, dan BUMN.
Negara tidak boleh lepas tangan secara tidak bertanggung jawab, dan
itulah guna bangsa kita dengan membentuk negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara ini didirikan untuk – seperti yang
diistilahkan oleh Bung Hatta – menjadi Negara Pengurus, yaitu negara dimana
para pengelolanya mengurusi nasib rakyatnya, melayani kepentingan seluruh rakyatnya
tanpa diskriminasi. Hanya dengan itulah organisasi negara kita dapat
berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mewujudkan kedaulatan dan
kemandirian bangsa, sebagai perwujudan dari cita-cita sebuah bangsa yang
benar-benar merdeka, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.
Gagasan demokrasi ekonomi tercantum secara eksplisit dalam konstitusi
sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi
ekonomi, yang berarti dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita
adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya
politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistem
demokrasi yang dibangun tentu tidak semuanya secara langsung dikuasai oleh
rakyat. Beberapa bagian yang pokok pengurusannya diwakilkan kepada negara,
dalam hal ini kepada (i) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan
haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (ii)
kepada Presiden, lembaga-lembaga eksekutif pemerintahan lainnya dalam
urusan-urusan melaksanakannya, serta (iii) secara tidak langsung kepada
lembaga peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan
kebijakan negara tersebut. Namun, terlepas dari adanya pendelegasian
kewenangan dari rakyat yang berdaulat kepada para wakil rakyat, baik di
bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, makna kedaulatan rakyat
sebagai kekuasaan tertinggi menurut sistem demokrasi politik dan ekonomi itu
tidak dapat dikurangi dengan dalih kewenangan rakyat diserahkan kepada
pejabat.
|