3.4
TARIF PROGRESIF (a
progresive tax rate structure)
Tarif
progresif atau biasa disebut dengan tarif meningkat adalah tarif dengan persentase yang semakin
meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat
(naik).
Contoh dari tarif jenis ini adalah
Pajak Penghasilan (PPh). Dapat dijelaskan semakin besar dasar pengenaan
pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah
pajaknya.
Dalam PAsal 17 UU PPh No. 36 tahun
2008, tarif progresif untuk WP orang pribadi diatur sebagai berikut :
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK
|
TARIF PAJAK
|
≤
Rp 50.000.000
|
5%
|
Rp
50.000.000 – Rp 250.000.000
|
15
%
|
Rp
250.000.000 – Rp 500.000.000
|
25
%
|
> Rp 500.000.000
|
30
%
|
3.5 TARIF DEGRESIF (a degresive tax rate structure)
Tarif degresif atau biasa disebut
dengan tarif menurun adalah tarif dengan persentase yang semakin turun apabila
jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat (naik). Sekalipun
persentasenya makin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi
kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan
pajaknya juga semakin besar.
3.6 TARIF PROPORSIONAL
Tarif proporsional atau biasa
disebut dengan tarif sebanding adalah tarif dengan persentase tetap berapapun
jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu
akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan.
Contoh dari tarif jenis ini adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dapat dijelaskan sebesar 10 % yang dikenakan
terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Ini sesuai dengan UU No. 18 tahun
2000. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar
apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.
3.7 TARIF TETAP
Tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun
yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh dari tarif jenis ini adalah
bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai
yang sama.
3.8 TARIF ADVALOREM
Tarif advalorem adalah suatu tarif
dengan presentase tertentu yang dikenakan/ ditetapkan pada harga atau nilai
suatu barang.
Misalnya, PT ABC mengimpor barang
jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000. Jika tarif bea
masuk atas impor barang tersebut 10% maka besarnya bea masuk yang harus dibayar
adalah :
Nilai barang impor =
1000 x Rp 100.000 = Rp 100.000.000
Tarif bea masuk 10%,
maka bea masuk yang harus dibayar = 10% x Rp 100.000.000
= Rp 10.000.000
3.9 TARIF SPESIFIK
Tarif spesifik adalah tarif dengan
suatu jumlah tertentu atau suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis
barang tertentu.
Misalnya
PT XXX mengimpor barang jenis A sebanyak 1000 unit dengan harga Rp 100.000.
Jika tarif bea masuk atas impor barang Rp 100.000 per unit, maka besarnya bea
masuk yang harus dibayar adalah :
Jumlah barang impor = 1000 unit
Tarif Rp 100.000 maka bea masuk yang
harus dibayar = Rp 100.000 x 1000 = Rp 100.000.000
Referensi
:
- Ilyas,
Wirawan B dan Richard Burton, 2010, Hukum
Pajak, Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar