Sabtu, 02 Maret 2013

TARIF PAJAK


3.4 TARIF PROGRESIF (a progresive tax rate structure)
            Tarif progresif atau biasa disebut dengan tarif meningkat adalah tarif dengan persentase yang semakin meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat (naik).
            Contoh dari tarif jenis ini adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dapat dijelaskan semakin besar dasar pengenaan pajaknya maka semakin besar pula persentasenya dan semakin besar pula jumlah pajaknya.
            Dalam PAsal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008, tarif progresif untuk WP orang pribadi diatur sebagai berikut :

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF PAJAK
≤ Rp 50.000.000
5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
15 %
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
25 %
> Rp 500.000.000
30 %

3.5 TARIF DEGRESIF (a degresive tax rate structure)  
            Tarif degresif atau biasa disebut dengan tarif menurun adalah tarif dengan persentase yang semakin turun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak meningkat (naik). Sekalipun persentasenya makin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.

3.6 TARIF PROPORSIONAL
            Tarif proporsional atau biasa disebut dengan tarif sebanding adalah tarif dengan persentase tetap berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah sesuai dengan jumlah yang akan dikenakan.
            Contoh dari tarif jenis ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dapat dijelaskan sebesar 10 % yang dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Ini sesuai dengan UU No. 18 tahun 2000. Dengan persentase tetap akan menyebabkan jumlah pajak menjadi lebih besar apabila jumlah dasar pengenaannya semakin besar.

3.7 TARIF TETAP
            Tarif tetap adalah tarif dengan jumlah atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
            Contoh dari tarif jenis ini adalah bea meterai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea meterai yang sama.

3.8 TARIF ADVALOREM
            Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan presentase tertentu yang dikenakan/ ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
            Misalnya, PT ABC mengimpor barang jenis X sebanyak 1000 unit dengan harga per unit Rp 100.000. Jika tarif bea masuk atas impor barang tersebut 10% maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah :
                        Nilai barang impor = 1000 x Rp 100.000 = Rp 100.000.000
                        Tarif bea masuk 10%, maka bea masuk yang harus dibayar = 10% x Rp 100.000.000
                        = Rp 10.000.000

3.9 TARIF SPESIFIK
            Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atau suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Misalnya PT XXX mengimpor barang jenis A sebanyak 1000 unit dengan harga Rp 100.000. Jika tarif bea masuk atas impor barang Rp 100.000 per unit, maka besarnya bea masuk yang harus dibayar adalah :
            Jumlah barang impor = 1000 unit
            Tarif Rp 100.000 maka bea masuk yang harus dibayar = Rp 100.000 x 1000 = Rp 100.000.000


  Referensi  :
-       Ilyas, Wirawan B dan Richard Burton, 2010, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat

-       Wikipedia, 2012, Tarif Pajak, diakses pada 1 Maret 2013, <http://id.wikipedia.org/wiki/Tarif_pajak >

-       Nurdiansya, Irfan, 2012, Tarif Pajak, diakses pada 1 Maret 2013, < http://ndeso-go-blog.blogspot.com/2012/04/tarif-pajak.html>


Tidak ada komentar:

Posting Komentar